Friday, February 8, 2019

Tumpas Semeru Jaring 38 Tersangka Sabu dan Pil Dobel L


Tulungagung - Peredaran narkoba diwilayah hukum Kepolisian Resort Tulungagung kian mengkhawatirkan. Setidaknya ada 38 tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.081 butir pil doubel L , 24.42 gram sabu dan 23 botol miras serta uang sebesar 3.850.000 rupiah. Dalam kurun waktu 2 minggu Polres Tulungagung mengungkap 25 kasus dengan meringkus 38 orang tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar jumat(8/02) menjelaskan, ada 4 kasus yang perumakan target operasi ( TO ) dan 21 kasus non target operasi ( non TO ). "Ada beberapa pelaku yang merupakan jaringan sindikat antar kota diantaranya blitar dan madiun.

Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. " Terang Topik Sukendar".

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat "1" dan pasal 112 ayat "1" UU RI No.  tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki narkotika jenis SABU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan kasus pil Doubel L melanggar pasal 197 sub 196 jo 98 UU No 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Reporter : Ahmad Soim
Sumber : Aliansi Jurnalis Tulungagung

No comments:

Post a Comment